Jumat, 26 Februari 2016

Ulah Daeng Aziz, curi listrik mencapai Rp 500 juta tiap tahun



Tokoh masyarakat yang disegani Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz diciduk aparat kepolisian di Jakarta Pusat. Aziz diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan.

"Awalnya kita lakukan proses penyelidikan, sebelum kita tetapkan tersangka 2 hari lalu. Ini didahului oleh permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, saat ditemui di kantornya, Jakarta Utara

Bolly mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengecek ke lokasi beserta pihak PLN, tetangga DA, ketua RT, ketua RS, Lurah, Camat.

"Saat pengecekan di rumah DA, jelas ada cangklongan, atau kaitan listrik. Itulah yg dikatakan pencurian listrik," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Aziz, pihak PLN mencatat kerugian yang cukup fantastis selama satu tahun. "Kerugian sementara Rp 500 juta durasi 1 tahun," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com